ILC Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

ILC for you..

Go down

ILC for you.. Empty ILC for you..

Post  Admin Tue Jul 07, 2009 11:14 am

Visi utama
1. Pendampingan psikologis
2. Pengedukasian Komunitas
3. Peningkatan SDM, Pengimplementasiannya ke komunitas dan memberdayakan SDM yang ada
4. Penerimaan-pengakuan moral
5. Jaringan informasi nasional dengan komunitas sel dan multi level organize
6. Aplikasi dan aktifitas sebagai fusi dan fungsi sosial
7. Edukasi Sosial dan Pembinaan Mental

Bila tujuan dasar itu terpenuhi dengan konsep kerja yg akan disusun bersama nanti, maka ILC akan jadi lembaga yang menaungi secara legal untuk menjembatani semua kegiatan Youth Lesbian yang tergabung di Indonesia Lines Care secara resmi.

ETIKA & TATA KRAMA
INDONESIA LINES CARE (ILC)

BAB 1
KETENTUAN UMUM

1.Kode Etika merupakan aturan-aturan susila atau sikap akhlak yang ditetapkan bersama dan ditaati bersamaa oleh setiap anggota yang tergabung dalam organisasi serta mengatur tingkah laku para anggota, meningkatkan pembinaan anggota untuk mampu memberikan sumbangan yang berguna dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

2.Untuk menyesuaikan tujuan ILC untuk percaya pada kegiatan-kegiatan etika, integritas dan keterbukaan demi kelanjutan visi dan misi dari ILC, dimana ILC berkomitmen untuk menyesuaikan dan terus mengenalkan prinsip-prinsip dan nlai positif Lines dalam kebudayan masyarakat sebgai acuan dalammembangun hubungan yang baik.

BAB II
ETIKA TATA KRAMA

1.Saling menghormati dan memelihara kebersamaan atas dasar kejujuran dan kepercayaan dalam rangka melindungi dan meningkatkan pekembangan kinerja ILC

2.Setiap anggota ILC menjalankan prinsip berorganisasi serta menjauhi sikap negative seperti saling merugikan, saling memfitnah atau saling menjatuhkan.

3.Menghormati hubungan kerja antara anggota dengan anggota organisasi lainnya.

4.Menghrgai pendapat anggota lain dalam berorganisasi dan memberikan kesempatan yang layak bagi setiap angota untuk menyamapaikan pendapatnya serta menghormati dan mentaati keputusan organisasi meskipun bertentangan dengan pendaPat sendiri.

5.Menghormati hak anggota lain dengan cara tidak melakukan perbuatan negative yang sengaja dilakukan untuk mempengaruhi anggota-anggota ILC.

6.Menanamkan Kejelasan dan Prinsip-prinsip realistis atau Nilai yang diberikan kepada Manajemen, Pimpinan dan anggota dalam memformulasikan dan mengimplementasikan Kode etik, penghargaan anggota dan best prestasi, membuatnya sebagai bagian dari Kebudayaan Organisasi.

7.Anggota pada semua level diharapkan menjauhi setiap konflik antara kepentingan pribadi dengan kepentingan organisasi yang akan mempengaruhi kenerja ILC

8.Mendukung setiap anggota dalam bersikap yang melindungi keamanan ILC, berkaitan dengan operasional, perkembangan dan hubungan dgn masyarakat. ILC percaya dengan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat untuk anggota dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya dilingkungan kerjanya akan memberikan hasil yang terbaik.

BAB III
ETIKA KEBIJAKAN ORGANISASI

1.Kebijakan ILC untuk menjalankan kegiatan dalam bersikap yang sesuai dengan keseimbangan kehidupan masyarakat dan lingkungan.
2.ILC tidak boleh boleh bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang lingkungan dan menggunakan standar tanggung jawab untuk legalitas yang akan diperoleh.

3.ILC juga akan berkolaborasi dengan pemerintah dan kelompok industri dalam pembangunan Undang-Undang lingkungan yang efektif dan Peraturan yang mempertimbangkan resiko, biaya, dan keuntungan, termasuk dampak pada energi dan Kinerja ILC

4.Kepatuhan pada Kebijakan Etika organisasi adalah tanggung jawab seluruh anggota,. Penghargaan dimonitor oleh ketua, dibawah bimbingan koordinator dan Setiap pengurus mendapatkan rasa hormat mereka dari contoh perilaku, kinerja, keterbukaan dan kompetensi sosial.

5.Anggota dan Manajemen mendorong untuk bertanya, peduli dan membuat saran yang tepat sesuai dengan kegiatan ILC, anggota dapat berdiskusi berbagai persoalan dengan pengurus dan meminta review ke depan, pada pengurus yang ada atau yang lain, jika tidak puas dengan review.

6.Melindungi dan menjaga aktivitas, intergritas nama baik organisasi serta profesionalitas ILC tidak bertentangan pada Undang-Undang, Peraturan, menghormati Kebudayaan lokal dan nasional. ILC juga akan berkolaborasi dengan pemerintah dan Organisasi lain yang mendukung dalam pembangunan Legalitas hokum lines lingkungan yang effective.


BAB IV
PELAKSANAAN

1.Menjunjung tinggi dan mematuhi etika karma ILC dan peraturan organisasi.
2.Melaksanakan kewajiban organisasi
3.Menghormati dan melaksanakan keputusan-keputusan organisasi
4.Aktif mengikuti kegiatan organisasi dan santun dalam pergaulan organisasi.
5.Teguran Lisan dan tulisan disampaikan pada anggota atas pelanggaran etika karma ILC.
6.Pembekuan anggota diberikan pada anggota yang melecehkan sanksi yang dijatuhkan.

Dirumuskan oleh : Tya Papinka No label
Disahkan oleh : Munyuke Mamad
Sebagai Ketua Presidium ILC pada :
Tanggal : 6 Juli 2009
di Jakarta

Admin
Admin

Jumlah posting : 2
Join date : 07.07.09

https://ilcforum.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas


 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik